![]() |
| Masih Nekat Lakukan In My Feeling Challenge, Siap-siap Dipenjara |
Otomotif, Jakarta - Dunia media sosial memang ada aja hal yang sangat aneh dan sudah menjadi viral. Salah satunya, fenomena in my feelings challenge atau mereka telah melakukan aksi berjoget di luar mobil disaat mereka sedang berkendara.
Aksi yang tengah digandrungi oleh remaja dan beberapa kalangan artis itu, kemudian mereka pun telah mendapatkan sorotan oleh petugas kepolisian. Pasalnya mereka sudah melakukan aksi 'goyang syantik' yang juga sering disebut In My Challenge ini dikerapkan mereka melakukan disaat berkendara.
Menurut sari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen yang bernama Agen Poker Mohammad Iqbal, aksi ini sangat dilarang yang dikarenakan dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Bisa dikenakan Pasal 283 Pasal 106 ayat 1 UU 22/2009 dengan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," ujar Iqbal di Jakarta, pada hari Jumat 28 Juli 2018.
Iqbal pun telah mengatakan bahwa pasal ini pun sudah diatur bahwa pengendara kendaraan bermotor di larang melakukan kegiatan yang lain disaat mengemudi. Sebab, goyang syantik itu bisa mengakibatkan gangguan konsentrasi dan memicu kecelakaan lalu lintas.
"Jangan membuka pintu anda kalau sedang membawa mobil, keluar, lalu joget. Pakai ponsel (saat berkendara) saja dilarang," kata Iqbal.
Selanjut nya
Sementara itu, penegakan hukum pada UU LLAJ itu pun telag mengandung maksud bahwa petugas kepolisian pun ingin masyarakat dan pengguna jalan lain selamat. Sebab pengendara tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan diri sendiri tapi juga masyarakat lain.
"Karena tak ada untungnya. Kalau anda ingin joget di tempat senam aja. Jangan gara-gara itu yang lain bisa tabrakan, bisa kecelakaan," kata Poker Online jenderal bintang satu itu.
Memang sejauh ini Polri belum menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang dipicu aksi Kiki Challenge. Kendati, larangan tersebut dikeluarkan selain karena melanggar UU LLAJ, juga sebagai upaya pencegahan oleh kepolisian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar